Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur

Berikut ini adalah pertanyaan dari akbartanjung2759 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur ..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut : a) Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b) Jaminan kepastian hukum. c) Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akuakuni320 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Feb 23