Berikut ini adalah pertanyaan dari kevin9146 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ketimpangantentang penguasaan kekayaan negara karena pada dasarnya terdapat pengaturan tentang seluruhkekayaan alam dikuasai oleh negara namun hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab dalam pemberlakuan keadilan bagi seluruh rakyat. Faktor terjadinya hal tersebut karena tidak adanya penempatan dalam distribusi yang yang tidak jelas serta distribusi yang kurang tepat. Caranya adalah dengan merencanakan strategi yang paling tepat.
Pembahasan
Karena sumber daya alam sangat mudah ditemukan, banyak orang mencarinya di persimpangan sosial. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan untuk melayani tujuan mempertahankan Tanah Air. Sumber daya alam setiap daerah tidak seragam (berbeda) karena beberapa faktor antara lain iklim, kondisi geografis, kondisi astronomis, suhu, perbedaan musim, faktor tanah dan jumlah gunung. Ini mengubah potensi atau kesuburan tanaman. Berikut ini adalah faktor-faktor yang menjadi kendala umum dalam pemanfaatan sumber daya alam Indonesia. Kurangnya tenaga ahli di bidang sumber daya alam. Sarana dan prasarana yang mahal untuk menangani sumber daya alam. Kemampuan menguasai teknologi masih sangat rendah. Ketimpangan sosial terjadi karena adanya ketidakseimbangan dan perbedaan lingkungan sosial. Contoh ketimpangan sosial adalah perbedaan antara si kaya dan si miskin. Kesenjangan ekonomi menciptakan kesenjangan pendapatan, sehingga pembagian kelas atas, menengah dan bawah.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang ketimpangan: yomemimo.com/tugas/1775642
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Oct 22