Dari kasus diatas terbaca Pak Alfarez ingin mensertipikatkan tanahnya. Apa

Berikut ini adalah pertanyaan dari jasatugaskaltara5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dari kasus diatas terbaca Pak Alfarez ingin mensertipikatkan tanahnya. Apa yang menyebabkan bapak Alfarez berniat mensertifikatkan tanah?b. Dengan cara apa yang bersangkutan dapat melakukan pensertifikatan tanah?Jelaskan berdasar pada aturan hukum yang ada.
c. Bagaimana syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah?Jelaskan!


READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA
089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap
READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^
Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG
Aman dan amanah "Hati hati penipuan"

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan Pak Alfarez untuk memperoleh sertifikat tanah resmi bukti kepemilikan:

a. Pak Alfarez ingin mensertifikatkan tanahnya supaya dia menjadi pemilik tunggal yang resmi yang berhak atas tanah tersebut.

b. Pak ALfarez dapat melakukan persertifikatan tanahnya dengan mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayahnya.

c. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah:

1. Sertifikat asli HGB (Hak Guna Bangun), Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Bukti bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan.

2. Apabila status kepemilikan tanah masih dalam bentuk Girik (tanah yang wariskan oleh leluhur yang belum disahkan dalam sertifikat) maka diperlukan tambahan dokumen seperti Akte Jual Beli Tanah, fotokopi dokumen Girik yang dimiliki, dokumen dari kelurahan atau desa seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik.

3. Setelah melengkapi dokumen-dokumen di atas maka pemilik tanah dapat membawanya ke kantor BPN yang terdekat di wilayah tanah tersebut untuk didatarkan.

4. Setelah itu pihak BPN akan dilakukan pengukuran ulang atas batas-batas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah didaftarkan untuk memastikan luasan tanah sesuai dan tidak ada masalah-masalah yang menghambat status kepemilikan.

5. Apabila semua berjalan lanjar pihak BPN akan menerbitkan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk dibayarkan oleh calon pemilik sertifikat tanah ke kas negara.

6. Setelah BPHTB dibayarkan pihak pemilik tanah tinggal menunggu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah resmi tersebut.

Pembahasan:

Sertifikat kepemilikan tanah adalah sebuah dokumen sertifikat yang menyatakan hak kepemilikan seseorang atas sebidang tanah yang tertera di dalam sertifikat tersebut. Di dalam sertifikat tertulis nama pemilik, detail lokasi tanah dan dimensi ukuran tanahnya serta batas-batas wilayah tanah tersebut. Sertifikat tanah di Indonesia diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dimana sertifikat tersebut dicetak oleh pihak Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

Dalam prakteknya terkadang sering ditemukan sertifikat ganda bahkan lebih. Sertifikat ganda ini sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengklaim tanah bukan miliknya. Untuk itu sebelum melakukan transaksi tanah alangkah baiknya memeriksakan sertifikat ke kantor BPN terdekat dan juga mendatangi RT, RW, Lurah atau Camat setempat untuk memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa karena ada pihal lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.  

Pelajari lebih lanjut:

Penjelasan tentang Prosedur Kepengurusan Sertifikat Tanah yomemimo.com/tugas/12477788

Penjelasan tentang Sertifikat Tanah yomemimo.com/tugas/46332649

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 04 Aug 22