Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pegawai terhukum yang tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari fadila131328 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pegawai terhukum yang tidak puas terhadap hasil keputusan penjatuhan sanksi disiplin dapat ditempuh melalui dua jenis jalur upaya hukum yaitu keberatan dan banding. Jelaskan persamaan dan perbedaan upaya hukum tersebut! Serta berikan contoh kasusnya dan penyelesaian upaya hukumnya disertai dengan landasan hukumnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Persamaan:

1. Keduanya merupakan jalur upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pegawai yang tidak puas terhadap hasil keputusan penjatuhan sanksi disiplin.

2. Baik keberatan maupun banding bertujuan untuk mengajukan perubahan atau pembatalan keputusan yang tidak dianggap adil atau sesuai dengan hukum.

Perbedaan:

1. Keberatan: Keberatan adalah upaya hukum yang diajukan kepada atasan langsung atau instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali keputusan sanksi disiplin. Biasanya, keberatan harus diajukan dalam waktu yang singkat setelah keputusan diterima, dan proses penyelesaiannya dilakukan secara internal di tingkat instansi atau atasan.

2. Banding: Banding adalah upaya hukum yang diajukan ke instansi yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau badan penyelesaian sengketa administratif, untuk menguji keabsahan keputusan sanksi disiplin. Proses banding biasanya melibatkan pihak ketiga yang netral, dan hasilnya dapat berdampak pada keputusan yang sudah diambil sebelumnya.

Contoh Kasus dan Penyelesaian Upaya Hukumnya:

Contoh kasusnya adalah seorang pegawai yang dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat akibat dugaan pelanggaran kode etik. Pegawai tersebut merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil dan melanggar hak-haknya.

1. Keberatan: Pegawai tersebut dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung atau instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali keputusan. Dalam proses keberatan, pegawai harus menyampaikan argumen dan bukti yang mendukung tuntutannya. Landasan hukumnya dapat bergantung pada peraturan perundang-undangan atau peraturan internal yang mengatur proses keberatan di instansi tersebut.

2. Banding: Jika keberatan ditolak atau pegawai merasa tidak puas dengan hasilnya, pegawai tersebut dapat mengajukan banding ke instansi yang lebih tinggi, misalnya pengadilan atau badan penyelesaian sengketa administratif. Pegawai harus mengajukan banding dalam batas waktu yang ditentukan dan menyampaikan argumen yang kuat mengenai ketidakadilan atau pelanggaran hukum dalam keputusan sanksi disiplin. Landasan hukumnya terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur proses banding di tingkat pengadilan atau badan penyelesaian sengketa administratif.

Dalam penyelesaian upaya hukum tersebut, hasilnya akan tergantung pada bukti, argumen, dan interpretasi hukum yang disampaikan oleh pegawai serta penilaian pihak yang berwenang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahmadadha72 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23