Anggota kpu akan di berhentikan secara tidak hormat karna tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyunisimahara pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Anggota kpu akan di berhentikan secara tidak hormat karna tidak menghadiri rapat pleno selama berapa kali

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu, Andreas Arinda Anantha Kusuma. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Andreas merupakan Teradu dalam perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2022 yang disidangkan DKPP pada 31 Januari 2022.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu Andreas Arinda Anantha Kusuma selaku Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Andreas mengakui bahwa dirinya memang absen dalam Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turutSaat sidang pemeriksaan, Andreas menyatakan bahwa ia memutuskan pergi ke Yogyakarta pada 21 Juli 2021 untuk mendampingi ibunya.

“Hal ini memang tidak Teradu sampaikan terlebih dahulu ke Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu yang lain. Teradu menyampaikan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada KPU pada tanggal 1 Agustus 2021 dan baru diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 3 Agustus 2021,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adikusumaa98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Apr 23