Berikut ini adalah pertanyaan dari ayangfebrina09 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
c. pengadilan HAM adhoc d. komisi kebenaran dan rekonsiliasi
e. dewan keamanan PBB
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
╏ Aya✿ bantu jawab ya╏
✧*。Pengadilan yang berwenang memutuskan perkara pelanggaran HAM yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 ✧*。
Jawab
Terminologi extraordinary crimes (kejahatan luar biasa) dapat ditemui dalam Penjelasan Umum UU Pengadilan HAM yang menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tentang pengadilan HAM didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extraordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tindak pidana yang dikategorikan sebagai extraordinary crimes diantaranya adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat. Pengecualian atas kejahatan yang bersifat extra ordinary terdapat dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dalam UU tersebut diperbolehkan pemeriksaan dan penghukuman atas kejahatan HAM Berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26/2000 dengan menggunakan UU tersebut dengan ketentuan khusus, yaitu dengan menggunakan mekanisme Pengadilan HAM Ad Hoc yang pembentukannya harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Menurut pasal 43 ayat 1 UU No.26 tahun 2000, Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000.
Dengan demikian undang undang pengadilan HAM berlaku surut atau retroaktif yang diartikan sebagai pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Pelanggaran HAM yang berat mempunyai sifat khusus dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (exrtra ordinary crime).
Jadi, jawaban yang tepat adalah Pengadilan HAM Ad Hoc. Merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000.
#AnswerByNajla
#06Des2022
✧*。Happy new year ✧*。
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najlamainad11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Mar 23