Hubungan pokok pikiran II ,pembukaan, Pancasila dan pasal-pasal dalam undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari indahsafitri56 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hubungan pokok pikiran II ,pembukaan, Pancasila dan pasal-pasal dalam undang-undang Dasar 1945!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pokok Pikiran Pertama: Persatuan (sesuai dengan sila ketiga Pancasila). Negara dan seluruh warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau peorangan.

Pokok Pikiran Kedua: Keadilan sosial (seusai dengan sila kelima Pancasila). Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat (sesuai dengan sila keempat Pancasila). Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan atas kedaulatan rakyat dan permusywaratan/ perwakilan.

Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan Yang Maha Esa (sesuai dengan sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan yang adil dan beradab (sesuai dengan sila kedua Pancasila). UUD harus mengandung isis yang mewajibkan pemerintah memelihara budi pekeri luhur, ketakwaan kepada Tuhan, dan menjunjung tinggi harkat dan masrtabat manusia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tisyacakep32 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Dec 22