Berikut ini adalah pertanyaan dari divaadinda pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tolong dibantu yaa, terimakasih!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak Penduduk
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :
1.Dokumen kependudukan.
2.Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk.
3.Perlindungan atas data pribadi.
4.Kepastian Hukum atas kepemilikan dokumen.
Informasi mengenai data hasil pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
5.Ganti rugi atas pemulihan nama baik sebagai akibat dari kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Kewajiban Penduduk
1.Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa 2.Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3.WNI di luar wilayah NKRI wajib melaporkan peristiwa 4.kependudukan dan peristiwa penting yang 5.dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan 6.Sipil Negara setempat dan atau kepada Perwakilan 7.RI dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan 8.dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aflaaflarizi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 01 Dec 22