Berikut ini adalah pertanyaan dari naldriszmaniagasi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia
2. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
3. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pendapatan Desa menurut regulasi:
Regulasi : Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia
Pendapatan Desa : Tidak diatur
Regulasi : UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
Pendapatan Desa : Pasal 16 ayat (1): Pendapatan desa terdiri dari penerimaan daerah dan penerimaan dari pihak lain. Penerimaan daerah meliputi hak asal usul, hasil usaha, dan lain-lain penerimaan yang sah. Penerimaan dari pihak lain meliputi sumbangan, hibah, dan lain-lain penerimaan yang sah.
Regulasi : UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Pendapatan Desa : Pasal 85 ayat (1): Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha desa, hak asal-usul, hasil penjualan barang milik daerah dan hasil kekayaan alam yang terdapat di dalam tanah, air dan udara serta sumbangan orang atau badan lain yang tidak mengikat.
Regulasi : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pendapatan Desa : Pasal 69 ayat (1): Pendapatan asli desa yang sah terdiri atas hasil usaha desa, hak asal-usul, hasil penjualan barang milik daerah dan hasil kekayaan alam yang terdapat di dalam tanah, air dan udara serta sumbangan orang atau badan lain yang tidak mengikat.
Dari data diatas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan desa terdiri dari penerimaan daerah dan penerimaan dari pihak lain, serta hasil usaha desa, hak asal-usul, hasil penjualan barang milik daerah, hasil kekayaan alam, dan sumbangan dari orang atau badan lain yang tidak mengikat. Namun, definisi dan pengaturannya berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku.
Pembahasan:
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendapatan Desa adalah penerimaan dari berbagai usaha pemerintah desa untuk mengumpulkan dana guna keperluan desa dalam membiayai kegiatan rutin/pembangunan.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari Lebih lanjut tentang sebutkan laporan yang wajib disampaikan oleh kepala desa yomemimo.com/tugas/26802535
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 28 Jul 23