Krisno bersahabat dengan Diding. Krisno merupakan pengusaha meubel di daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nickoapr16 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Krisno bersahabat dengan Diding. Krisno merupakan pengusaha meubel di daerah Bandung, namun Diding adalah seorang bandar narkoba. Pada suatu hari, Diding memberikan uang hasil bisnis narkoba kepada Krisno sebesar Rp.100.000.000,- sebagai tambahan modal usaha meuble. Krisno mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari bisnis narkoba Diding. Dari uang tersebut, Krisno menjadikannya modal usaha dan memberikan keuntungannya kepada Diding. Soal: Pada kasus tersebut apakah Krisno telah melakukan tindak pidana? Berikan penjelasan Saudara!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kasus diatas bahwa krisno tidak bisa ditindak pidana, akan tetapi jika pihak yang berwajib sedang mencari bukti dan saudara krisno diminta keterangan tetapi tidak mengungkapkan dengan sebenarnya maka saudara krisno dapat ditindak pidana dengan pasal lain dari narkotika melainkan melindungi dan merahasiakan tindak pidana.

Pembahasan:

Narkoba memiliki kepanjangan yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. yang berarti bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau melalui mulut, melalui hidung atau dihirup, maupun disuntikan, dapat memengaruhi pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

  1. Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
  2. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Sebutkan uu yang mengatur penyalahgunaan narkotika yomemimo.com/tugas/5154962

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Feb 23