Pemerintah telah mengatur pelaksanaan mengemukakan pendapat dalam pasal 28 UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrina020202 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintah telah mengatur pelaksanaan mengemukakan pendapat dalam pasal 28 UUD 1945, tujuannya adalah…. * 2 poin A. Menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat – syarat akan diatur dalam undang – undang B. Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan C. Menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan D. Menetapkan bahwa sitiap warga negara berhak memeluk satu agama dan keyakinan sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk bersrikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat – syarat akan diatur dalam undang – undang

Penjelasan:

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arhihutahaean5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Aug 23