1. Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari ameliawulandari061 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri. Hal tersebut tidaklah berarti bahwa ... a. Pemerintah pusat malas-malasan b. Pemerintah pusat tidak berdaya C. Pemerintah daerah itu berdaulat seperti negara d. Pemerintah daerah bagian dari negara kesatuan e. Pemerintah daerah mempunyai hak otonomi 6000 DIET rantuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

e. pemerintah daerah mempunyai hak otonomi 6000 DIET rantuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penjelasan:

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri berarti bahwa pemerintah daerah memiliki hak otonomi dalam mengatur dan mengelola urusan yang berkaitan dengan daerah tersebut. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pemerintah pusat malas-malasan atau tidak berdaya, atau bahwa pemerintah daerah itu berdaulat seperti negara atau bukan bagian dari negara kesatuan. Pemerintah daerah tetap merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dan harus mematuhi aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh seftiansahseftian745 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Apr 23