1.Tuliskan 3 dan jabarkan satu persatu nilai subjektif pancasila2. Tuliskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari alfandosaputra2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Tuliskan 3 dan jabarkan satu persatu nilai subjektif pancasila2. Tuliskan pembagian kekuasaan berdasarkan Trias Politika menurut Montesquieu
3.jelaskan posisi Astronomis Indonesia
4.Pengertian Suprastruktur politik dan Infrastruktur politik
5. Jelaskan wewenang darike tiga kekuasaan ( Trias politika) .
6.Buat susunan lembaga-lembaga Negara menurut UUD NRI thn 1945 setelah di Amandemen
7.Berikan penjelasan beserta contoh mengenai Desentralisasi dan Dekonsentralisasi
8.Otonomi daerah mengandung 3 unsur tuliskan
9.Berikan 3 contoh konkret mengenai hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tempat Anda tinggal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Nilai Subjektif Pancasila adalah nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar utama bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai subjektif Pancasila terdiri dari:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ini menyatakan bahwa semua makhluk hidup berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga manusia memiliki hak untuk beribadah kepada Tuhan yang diyakini.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Nilai ini menyatakan bahwa setiap manusia harus saling menghargai dan menghormati sesamanya dan tidak boleh ada diskriminasi.

c. Persatuan Indonesia. Nilai ini menyatakan bahwa semua orang yang tinggal di Indonesia harus bersatu dan tidak boleh ada perpecahan.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Nilai ini menyatakan bahwa pemerintah harus didasari oleh hikmat kebijaksanaan dan harus melalui proses demokrasi.

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai ini menyatakan bahwa semua orang harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama tanpa memandang latar belakangnya.

2. Menurut Montesquieu, Trias Politika adalah pembagian kekuasaan ke dalam tiga bagian yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan eksekutif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hukum dan menegakkan keadilan. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk mengurus administrasi negara.

3. Posisi Astronomis Indonesia berada di antara 8°LU dan 11°LS, dan antara 95°BT dan 141°BT. Indonesia terletak di wilayah antara dua benua yaitu Eropa dan Asia, dan antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.

4. Suprastruktur politik adalah konsep yang menjelaskan tatanan aktor sosial, norma, institusi, hukum dan nilai-nilai yang diterima secara umum di dalam masyarakat. Infrastruktur politik adalah konsep yang menjelaskan ruang lingkup dan tatanan struktur yang menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan adanya kemajuan politik.

5. Wewenang dari tiga kekuasaan (Trias politika) adalah sebagai berikut: Kekuasaan Legislatif memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, memilih dan mengganti pemimpin, menetapkan anggaran belanja, mengubah UUD dan mengatur hubungan luar negeri. Kekuasaan Yudikatif memiliki wewenang untuk melaksanakan hukum dan menegakkan keadilan. Kekuasaan Eksekutif memiliki wewenang untuk mengurus administrasi negara, menerapkan undang-undang, menggunakan anggaran belanja, mengatur hubungan luar negeri dan melaksanakan kebijakan luar negeri.

6. Susunan lembaga-lembaga Negara menurut UUD NRI tahun 1945 setelah di Amandemen adalah sebagai berikut: Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

7. Desentralisasi adalah suatu proses pemindahan wewenang kepada tingkat yang lebih rendah. Desentralisasi bertujuan untuk menghilangkan ketidakadilan sosial dan ekonomi di tingkat lokal. Contohnya adalah desentralisasi dalam bidang pendidikan yang menyebabkan wewenang untuk menentukan kebijakan pendidikan berpindah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dekonsentralisasi adalah suatu proses pemindahan wewenang kepada tingkat yang lebih rendah tanpa mengurangi wewenang pemerintah pusat. Contohnya adalah dekonsentralisasi dalam bidang kesehatan yang menyebabkan pemerintah pusat tetap memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan kesehatan, namun wewenang untuk memimpin pelaksanaan kebijakan tersebut berpindah kepada pemerintah daerah.

8. Otonomi Daerah mengandung 3 unsur yaitu: kemandirian finansial, kemandirian administratif, dan kemandirian politik.

9. Contoh-contoh konkret mengenai hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tempat saya tinggal yaitu:

a. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam daerah, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam lokal.

b. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur jalan di daerah, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan di daerah.

c. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pemberian dana bantuan kepada daerah, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dana bantuan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Flatrons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23