2. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari rosmitafdl03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan yang memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hierarki tersebut. Artinya, peraturan perundangan-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan di atasnya. Apabila diduga bertentangan, maka pengujiannya dilakukan oleh lembaga negara yang ditentukan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Jelaskan hierarki peraturan perundang-undangan dan dalam kasus apa MK dan MA melakukan pengujian.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011:

1. UUD RI Tahun 1945

2. Tap MPR

3. UU/Perppu

4. Peraturan Pemerintah

5. Peraturan Presiden

6. Perda Provinsi

7. Perda Kota/Kab

Pengujian yang dilakukan oleh MK disebut judicial review, dimana menguji apakah ada ketidaksesuaian dari UU terhadap konstitusi kita (UUD 1945)

Pengujian yang dilakukan oleh MA menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BaskoroArio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 31 Aug 23