Bukti bahwa Indonesia negara hukum konstitusional

Berikut ini adalah pertanyaan dari mayestigitta27 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bukti bahwa Indonesia negara hukum konstitusional

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

berikut jawaban nya

Penjelasan:

Ada dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas negara hukum. Pertama, disebutkannya secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aanggela1205qmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Aug 23