Berikut ini adalah pertanyaan dari noerchant pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
3.
o Uraikan serta berikanlah kesimpulan Saudara tentang macam-macam Sistem Residivis!
o Apakah perbuatan Harley dapat dikategorikan sebagai Residivis menurut KUHP Indonesia? Jelaskanlah!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Perbarengan Tindak Pidana (Concursus / Samenloop Van Strafbaarfeit) adalah situasi di mana seseorang melakukan beberapa tindak pidana secara bersamaan atau dalam rentang waktu yang berdekatan. Dalam perbarengan, terdapat beberapa macam yang dapat terjadi, antara lain:
a. Perbarengan idealis (Ideale samenloop): Terjadi ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana, tetapi hanya dihukum atas satu tindak pidana yang paling berat.
b. Perbarengan konkret (Concrete samenloop): Terjadi ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana dan dihukum secara terpisah atas setiap tindak pidana yang dilakukan.
c. Perbarengan langsung (Onmiddellijke samenloop): Terjadi ketika seseorang melakukan tindak pidana yang merupakan perbuatan lebih rendah (misdemeanor) dan perbuatan lebih berat (felony) dalam satu waktu.
Kasus di atas tidak memberikan informasi yang cukup untuk menentukan jenis perbarengan yang terjadi dalam KUHP. Dalam KUHP, terdapat ketentuan mengenai perbarengan yang mengatur bagaimana hukuman diberikan dalam situasi tersebut.
2. Untuk menjawab pertanyaan mengenai perbuatan Harley, diperlukan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang dimaksud. Mohon berikan informasi lebih detail mengenai perbuatan yang dilakukan oleh Harley agar dapat memberikan analisis yang lebih tepat mengenai dasar hukum dan ancaman pidana maksimalnya menurut KUHP.
3. a. Sistem Residivis adalah sistem hukuman yang memberikan peningkatan hukuman kepada pelaku tindak pidana yang telah melakukan pelanggaran sebelumnya. Dalam sistem ini, hukuman akan menjadi lebih berat bagi pelaku yang merupakan residivis.
Kesimpulan tentang macam-macam sistem residivis adalah sebagai berikut:
- Sistem residivis terbuka: Pada sistem ini, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya akan dijadikan pertimbangan saat penentuan hukuman atas tindak pidana yang baru.
- Sistem residivis tertutup: Pada sistem ini, hanya tindak pidana tertentu yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya yang dijadikan pertimbangan dalam penentuan hukuman atas tindak pidana yang baru.
- Sistem residivis selektif: Pada sistem ini, hanya pelaku yang telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana tertentu yang akan menerima peningkatan hukuman saat melakukan tindak pidana yang serupa.
b. Untuk menentukan apakah perbuatan Harley dapat dikategorikan sebagai residivis menurut KUHP Indonesia, diperlukan informasi lebih lanjut mengenai riwayat pidana Harley sebelumnya. Jika Harley telah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya dan kemudian melakukan tindak pidana baru, maka ia dapat dikategorikan sebagai residivis. Namun, tanpa informasi lebih lanjut, sulit untuk menyimpulkan apakah Harley dapat dikategorikan sebagai residivis
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh who09053 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Aug 23