6. Perhatikan dasar hukum berikut! 1) Perjanjian Versailles 1919. 2)

Berikut ini adalah pertanyaan dari knowdunno pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

6. Perhatikan dasar hukum berikut! 1) Perjanjian Versailles 1919.2) Hak untuk menentukan nasib sendiri. 3) Hak untuk memilih sistem ekonomi, sosial, dan budaya sendiri.
4) Perjanjian London 1945.
5) Hak untuk menguasai sumber daya alam.
Dasar hukum yang menyatakan pemberontak/ pihak yang bersengketa sebagai subjek hukum internasional ditunjukkan oleh angka ....
a. 1), 2), dan 3)
b. 1), 2), dan 4)
c. 2), 3), dan 4)
d. 2), 3), dan 5)
e. 3), 4), dan 5)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dasar hukum yang menyatakan pemberontak/ pihak yang bersengketa sebagai subjek hukum internasional ditunjukkan oleh angka 1), 2), dan 4) Opsi B.

Pembahasan:

Dasar hukum yang menyatakan individu sebagai subjek hukum internasional adalah sebagai berikut :

  1. Perjanjian Versailles 1919 pasdal 297 dan 304.
  2. Perjanjian Uppersilesia 1922.
  3. Keputusan Permanent Court of Justice 1928.
  4. Perjanjian London 1945 (inggris, Perancis, Rusia, dan USA).
  5. Konvensi Genocide 1948.

Pelajari lebih lanjut:

  1. Materi tentang subjek hukum internasional : yomemimo.com/tugas/6277023

Detail jawaban:

Mapel : Ppkn

Kelas : XI

Bab : Subjek Hukum Internasional

Kode : 11

Kata kunci : Subjek Hukum Internasional

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22