Saya mau bertanya soal "Urutan Tata Perundang-undangan di Indonesia".Urutan Tata

Berikut ini adalah pertanyaan dari DairiaD pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Saya mau bertanya soal "Urutan Tata Perundang-undangan di Indonesia".Urutan Tata Perundang-undangan di Indonesia sbb :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

4. Peraturan Pemerintah. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

5. Peraturan Presiden. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

6. Peraturan Daerah Provinsi. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Perundang-undangan ini dibuat oleh siapa dan siapa yang menandatanganinya dan di kota mana penetapan/sah-nya perundang-undangan ini?

Bagi yang paham soal hukum dan politik. Mohon bantuannya kak. Terima kasih. :)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Tata perundang-undangan diatur dalam :

Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu :

1) UUD 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU;

4) Peraturan Pemerintah;

5) Keputusan Presiden;

6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :

1) UUD 1945;

2) Tap MPR;

3) UU;

4) Peraturan pemerintah pengganti UU;

5) PP;

6) Keppres;

7) Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) UU/Perppu;

3) Peraturan Pemerintah;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan MPR;

3) UU/Perppu;

4) Peraturan Presiden;

5) Peraturan Daerah Provinsi;

6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi :

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh peninagreycia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jun 23