5. Jelaskan urutan perundang-undangan dalam hirarki sistem hukum di Indonesia?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari novitaapriliana2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Jelaskan urutan perundang-undangan dalam hirarki sistem hukum di Indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah undang-undang tertinggi yang mengatur hukum dan tata kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Perppu adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menggantikan atau menyesuaikan UU yang ada.

3. Undang-Undang (UU): Undang-Undang (UU) adalah peraturan yang dibuat oleh Legislatif untuk memerintahkan atau melarang sesuatu di sebuah wilayah.

4. Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk mengatur tata cara pelaksanaan UU.

5. Peraturan Presiden (Perpres): Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjabarkan, mengatur, dan menyempurnakan UU.

6. Peraturan Daerah (Perda): Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang berlaku di daerah tersebut.

7. Peraturan Desa/Kelurahan (Perdes): Perdes adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa/kelurahan yang berlaku di desa/kelurahan tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungboy615 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23