Berikut ini adalah pertanyaan dari gustinami97 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
a. Uraikanlah oleh saudara mengenai jenis perjanjian kerja apa saja yang berlaku dalam hubungan industrial? Dan berikan pandangan saudara mengenai sikap yang dilakukan oleh pekerja tersebut!
b. Uraikan mengenai syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial di atas?
c. Bagaimana bila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/buruh? Dalam hal penyelesaian perselisihan tersebut serikat pekerja mana yang dapat mewakilkan dan berunding dengan perusahaan?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jawaban pada penjelasan yaa
Penjelasan:
a. Ada beberapa jenis perjanjian kerja yang dapat terjadi dalam hubungan industrial, yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tidak terbatas (permanen)
- Perjanjian kerja waktu terbatas (kontrak)
- Perjanjian kerja paruh waktu
- Perjanjian kerja sementara
- Perjanjian kerja proyek
- Perjanjian kerja lepas (freelance)
Sikap yang dilakukan oleh pekerja tersebut tidak tepat karena tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku di perusahaan. Sebaiknya, pekerja tersebut harus bersikap lebih sabar dan tidak terlalu emosional dalam menyampaikan kekecewaannya, serta harus memahami bahwa perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban yang harus diakui oleh pekerja.
b. Syarat-syarat perjanjian kerja yang harus dipenuhi oleh pekerja dengan pemberi kerja dalam hubungan industrial antara lain:
- Pekerja harus berumur 18 tahun ke atas
- Pekerja harus memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk melakukan pekerjaan tersebut
- Pekerja harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
- Pekerja harus bersedia untuk mengikuti pelatihan yang diberikan oleh perusahaan
- Pekerja harus bersikap jujur, tidak curang, dan tidak melakukan tindakan merugikan perusahaan
c. Bila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/buruh, maka serikat pekerja yang dapat mewakilkan dan berunding dengan perusahaan adalah serikat pekerja yang memiliki jumlah anggota terbanyak di perusahaan tersebut. Serikat pekerja yang lain harus menghormati hak dan kewajiban serikat pekerja tersebut dalam menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Farnm23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Mar 23