Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu

Berikut ini adalah pertanyaan dari cindyfathiekasari60 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kasus ini mampu menjadi perhatian masyarakat luas lantaran dalam proses dan penegakan hukum, dinilai terlalu berlebihan. Hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan, dalam kasus ini justru melahirkan ketidakadilan yang merugikan pihak kecil. Meskipun dalam kenyataannya Nenek Asyani sudah meminta maaf dan bahkan hingga menyembah penegak keadilan, hukum yang diterimanya begitu berat. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500.000.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil.Pertanyaan: Kasus yang dialami oleh nenek Asyani beberapa tahun yang lalu merupakan catatan penting yang harus dibenahi dalam sistem hukum Indonesia. Sehubungan dengan kasus tersebut, bagaimanakah hakikat hukum yang seharusnya? Jelaskan analisis anda!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hakikat hukum yang seharusnya adalah memastikan adanya keadilan, proporsionalitas serta perlindungan atas hak-hak individu. Pada kasus Nenek Asyani, hukum seharusnya mempertimbangkan latar belakang juga kondisi sosial-ekonomi yang menjadi penyebab perbuatan. Selain itu, penegak hukum juga harus mendorong penyelesaian yang adil dengan mengutamakan pendekatan rehabilitatif dan restoratif. Lewat evaluasi dan perbaikan sistem hukum, kita bisa menghindari ketidakadilan terutama yang merugikan pihak lemah serta memastikan keberlanjutan keadilan sosial di masyarakat.

Pembahasan

Tujuan hukum tidak hanya terbatas pada penegakan kebenaran dan keadilan tetapi juga untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Hukum harus mampu menegakkan keadilan dan kebenaran tanpa menjadi alat penindasan dan tirani utamanya pada kaum lemah. Penegakan hukum perlu mempertimbangkan aspek manusiawi yang bisa diwujudkan melalui beragam cara yang salah satunya selektif memilih kasus yang pantas diproses sampai ke pengadilan.

Sebagai negara hukum, Indonesia memerlukan penegakan hukum yang proporsional, senantiasa memperhatikan aspek-aspek kontekstual dan memberikan ruang bagi upaya pemulihan serta pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Penting pula mempertimbangkan hakikat paling mendasar dari hukum itu sendiri yakni keadilan sosial dalam masyarakat sehingga kasus seperti Nenek Asyani diselesaikan lewat mediasi atau dengan cara-cara restoratif.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23