apa yang dimaksud dengan suprastruktur politik dan infrastruktur politik​

Berikut ini adalah pertanyaan dari naji40769 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan suprastruktur politik dan infrastruktur politik​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.10 Mar 2014

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nikensahunsa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Mar 23