8. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan pemangku jabatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari safiranuraini581 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

8. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan pemangku jabatan merupakan tugas dan wewenang dari........ A. Gubernur C. Bupati​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPRD [Dewan Perwakilan Rakyat Daerah].

Penjelasan:

Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Sumber: https://setkab.go.id/ini-ketentuan-pp-no-122018-jika-terjadi-kekosongan-kepala-daerah-selama-18-bulan-lebih/

PDF PP Nomor 12 Tahun 2018: https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/05/PP-Nomor-12-Tahun-2018-1.pdf

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh johnab12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23