macam-macam hukuman pokok menurut Pasal 10 KUHP adalah... A. Denda

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahfajri13 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Macam-macam hukuman pokok menurut Pasal 10 KUHP adalah...A. Denda
B. Penjara seumur hidup
C. Penjara sementara
D. Mati
E. Kurungan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

semua benar karena mencankup macan macam hukuman pasal 10 KUHP

Penjelasan:

Macam-macam hukuman pokok dan hukuman tambahan bagi para pelaku perbuatan pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Berdasarkan pasal ini, ada 5 macam hukuman pokok dan 3 jenis hukuman tambahan.

Pasal 10 KUHP berisi ketentuan yang menyatakan, 5 macam hukuman pokok adalah: pidana mati; pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; dan pidana tutupan.

Sementara itu, tiga macam hukuman tambahan ialah: pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; dan pengumuman putusan hakim.

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cocoshanlight dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23