Kekuasaan untuk membentuk undang undang yang berkenan dengan otonomi daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari andrisevchenko795 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan untuk membentuk undang undang yang berkenan dengan otonomi daerah dapat melibatkan lembaga lembaga negara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR

penjelasan:

Berdasarkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945 dimana salah satunya DPD RI memiliki wewenang untuk mengajukan rancangan undang-undang, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh eccaputri33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Mar 23