Kewajiban warga negara didalam usaha bela negara diatur dalam UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari haikaltzy69 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kewajiban warga negara didalam usaha bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam UUD 1945, kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha bela negara diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan kemampuan dan kemauannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adnanmuchtarom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23