Cara mengatasi pelanggaran berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari ditha5433 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cara mengatasi pelanggaran berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR (Pasal 43) atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Pasal 47).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xavieracarolnugraha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23