Dalam hukum administrasi negara ada yang dinamakan instrumen hukum menurut

Berikut ini adalah pertanyaan dari amala46 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam hukum administrasi negara ada yang dinamakan instrumen hukum menurut Riawan Tjandra yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berikan analisis termasuk dalam instrumen hukum manakah permasalah pada kasus diatas, jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Instrumen hukum dalam hukum administrasi negara adalah alat atau sarana yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Instrumen hukum ini berfungsi untuk memberikan landasan hukum bagi tindakan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan atau program tertentu. Beberapa contoh instrumen hukum yang biasa digunakan di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, dan Surat Edaran.

Dalam kasus yang disebutkan di atas, di mana terdapat permasalahan dalam proses seleksi CPNS yang dilakukan oleh pemerintah daerah, salah satu instrumen hukum yang dapat terkait adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan seleksi CPNS yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dalam kasus ini, permasalahan terletak pada proses seleksi yang diduga melanggar ketentuan hukum dan tidak transparan. Oleh karena itu, instrumen hukum yang terkait adalah prinsip-prinsip hukum administrasi negara, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas, dan prinsip non diskriminasi.

Prinsip kepastian hukum mengharuskan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip transparansi mengharuskan pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang cukup dan jelas kepada masyarakat terkait proses seleksi. Prinsip akuntabilitas mengharuskan pemerintah daerah untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam melaksanakan seleksi CPNS. Prinsip non diskriminasi mengharuskan pemerintah daerah untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap pelamar yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, dalam kasus ini, instrumen hukum yang terkait adalah prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan proses seleksi CPNS. Permasalahan terletak pada pelanggaran prinsip-prinsip tersebut, bukan pada ketiadaan instrumen hukum yang memadai.

Pembahasan

Hukum Administrasi Negara adalah cabang hukum yang berkaitan dengan pengaturan dan penerapan hukum dalam konteks administrasi pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Hukum Administrasi Negara mencakup aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur organisasi, tugas, kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab administrasi pemerintahan.

Tujuan dari Hukum Administrasi Negara adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan teratur dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara dalam interaksi mereka dengan administrasi pemerintahan. Hukum Administrasi Negara juga melibatkan aspek hukum yang terkait dengan pelayanan publik, prosedur administrasi, tata cara pengambilan keputusan, penegakan hukum administrasi, dan perlindungan hukum terhadap tindakan administrasi yang tidak sah.

Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, terdapat beberapa prinsip dan konsep penting, antara lain:

  1. Prinsip Legalitas: Administrasi pemerintahan harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.
  2. Prinsip Proporsionalitas: Tindakan administrasi harus proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak boleh melebihi batas yang diperlukan.
  3. Prinsip Perlindungan Hak Asasi Manusia: Administrasi pemerintahan harus menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia warga negara dalam setiap tindakan dan keputusannya.
  4. Prinsip Keterbukaan: Administrasi pemerintahan harus transparan dan memberikan akses informasi yang cukup kepada warga negara tentang kebijakan, prosedur, dan keputusan administrasi.
  5. Prinsip Akuntabilitas: Administrasi pemerintahan harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, serta adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa administratif.

Hukum Administrasi Negara juga mencakup proses peradilan administrasi, yang melibatkan penyelesaian sengketa antara warga negara dan administrasi pemerintahan di hadapan lembaga peradilan khusus, seperti pengadilan administrasi atau pengadilan tata usaha negara.

Pentingnya Hukum Administrasi Negara adalah untuk menjaga prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan efisiensi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, serta melindungi hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail jawaban

Kelas: VIII

Mapel : PPKn

Bab: -

Kode: -

#AyoBelajar

#SPJ5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23