Uu no 29 tahun 1990 bab 1 pasal 1 ayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiafitri7878 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uu no 29 tahun 1990 bab 1 pasal 1 ayat 3

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan menengah sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. (2) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima peserta didik warga negara Indonesia.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Albani2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21