1.Apa yg dimaksud dengan bela negara ?2.jelaskan perbedaan makna pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari amelianurpalahalawiy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Apa yg dimaksud dengan bela negara ?2.jelaskan perbedaan makna pasal 2 ayat 3 dan pasal 31 ayat 1 uud ?
3.bagaimana perbedaan peran tni dan polri menurut tap mpr nomor vll mpr /2000?
4 mengapa pertahanan negara termasuk bidang pemerintahan
yg tidak di otonomikan ke pada pemerintahan daerah ?
5 mengapa pendidikan ke warga negaraan pengabdian sesuai dengan propesi merupakan salah satu bentuk bela negara menurut uu nomor 3 tahun 2002!
mohon maaf bila ada yg kurang pertanyaa nya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

2.Perlu diketahui sebagai awalan bahwa UUD 1945 merupakan landasan konstitusional Republik Indonesia, yang berarti peraturan apapun yang diberlakukan di negara Indonesia berlandaskan pada UUD 1945.

Penjabaran Pasal :

Pasal 27 ayat (3)

Bunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Makna : Setiap warga negara yang tinggal di wilayah negara Indonesia berkewajiban untuk membela Indonesia dari segala ancaman yang ada. Pembelaan dapat dilakukan secara langsung (militer) ataupun tidak langsung (non-militer).

Pasal 31 ayat (1)

Bunyi : "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan".

Makna : Setiap warga negara yang tinggal di wilayah Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Indonesia

3.Perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR nomor VII/MPR/2000 adalah:

Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentara Nasional Indonesia, sebagai Alat Pertahanan Negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

4.Otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan kekuasaan suatu pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Mengapa Pertahanan Negara Tidak Diotonomikan ?

Karena, pertahanan negara merupakan urusan dari pemerintah pusat. Jika setiap daerah diberikan otonomi untuk mengatur sistem pertahanan, maka banyak sekali terdapat organisasi pertahanan yang dikhawatirkan akan menyebabkan kurangnya koordinasi. Kurangnya koordinasi ini berbahaya jika terdapat keadaan genting mengenai gangguan pertahanan negara. Oleh karena itulah, pertahanan negara tidak diotonomikan ke pemerintah daerah.

Urusan yang Tidak Diambil Oleh Perda

Urusan negara lainnya yang tidak dapat diotonomikan kepada pemerintahan daerah, yaitu :

Politik luar negeri, karena sudah diatur oleh kementerian luar negeri.

Pertahanan dan keamanan, karena sudah diatur oleh kementerian pertahanan.

Moneter, karena sudah diatur oleh kementerian keuangan dan BI.

Fiskal Nasional

Agama, karena sudah diatur oleh kementerian agama.

5.Karena,

1. Pendidikan kewarganegaraan

Pentingnya menanamkan perasaan nasionalisme dan cinta tanah air bahkan sejak masih berada di bangku sekolah.

2. Pengabdian sesuai profesi

Bagi warga negara yang belum terlibat langsung dalam proses bela negara, tetap bisa membela negara sesuai dengan profesi. Contohnya : Menjunjung tinggi perbedaan yang ada di lingkungan kerja

Semoga membantu :")

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bayuprayoga726 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21