Jelaskan Pendapat saudara, siapakah yang disebut sebagai warganegara RI berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari diah5072 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan Pendapat saudara, siapakah yang disebut sebagai warganegara RI berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dan tuliskan juga tentang apa saja kewajiban setiap warga Negara RI terhadap bangsa dan negaranya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pasal 26 UUD 1945(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Penjelasan:

Wajib menaati hukum dan pemerintahan. ...

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. ...

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. ...

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. ...

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alifrisky31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21