Kasus Posisi: Burhanudin ingin membeli Mobil Bekas yang masih bagus.

Berikut ini adalah pertanyaan dari YESHUMAN pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kasus Posisi:Burhanudin ingin membeli Mobil Bekas yang masih bagus. Burhanudin datang ke showroom di dekat rumahnya, lalu membeli harga mobil yang masih bagus dengan harga 100 juta. Sebelum melakukan permbayaran antara kedua belah pihak yaitu Burhanudin dan showroom melakukan perjanjian jual beli. Namun yang melakukan perjanjian tersebut adalah pekerja yang ada di showroom tersebut. Perjanjian tersebut dibuat dengan isi apabila mobil rusak dalam waktu kurang dari 2 bulan maka uang kembali 100% dan disepakati. Setelah 1 bulan berjalan mobil tersebut mengalami kendala mati total dan tidak bisa hidup lagi. Setelah itu Burhanudin melakukan komplain kepada showroom yang bersangkutan untuk minta uang kembali. Namun setelah datang ke showroom tersebut Burhanudin dikagetkan karena toko tersebut sudah tutup dan pemiliknya pun sudah tidak ada lagi. Berdasarkan kasus tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan dasar hukumnya.
1.
a. Coba saudara jelaskan termasuk jenis perjanjian apa sajakah kasus tersebut dan apa dasar hukumnya?
b. Apakah perjanjian tersebut di atas cacat secara hukum dan apa dasarnya?

2. Apakah pekerja dapat mempertanggungjawabkan perjanjian jual beli?Analisislah berdasar aturan hukum!

READY ALL MAKUL 085773615722

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. a. Kasus diatas termasuk dalam Perjanjian jual beli dan hal ini diatur dalam pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, di mana pihak penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak pembeli membayar harga yang telah disepakati.

b. Ya, hal diatas merupakan perjanjian yang cacat secara hukum hal ini dikarenakan pemilik showrum merupakan seseorang yang tidak taat dan tidak patuh terhadap perjanjian yang telah dibuat. Burhanudin dapat melakukan penuntutan hak yang ia punya.

2.  Pekerja harus mempertanggungkan kewajibannya, hal ini tentunya merupakan suatu hal yang wajib dilakukan karena pekerja dan burhannudin telah melakukan perjanjian satu sama lainn. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi:“Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Pembahasan

Perdagangan atau perniagaan didefinisikan sebagai kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang didasarkan pada keinginan dan kesepakatan dua belah pihak atau lebih dan tidak ada unsur paksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang jual beli pada yomemimo.com/tugas/10208236

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Aug 22