5. "Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih". Pernyataan ini adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari erricowahyu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. "Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih". Pernyataan ini adalah salah satu dari komitmen kebangsaan yang dilakukan oleh para pendiri negara Indonesia. Adakah dasar hukum dari pernyataan tersebut? Sebutkan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

"Bendera Negara Indonesia adalah Merah Putih". Pernyataan ini adalah salah satu dari komitmen kebangsaan yang dilakukan oleh para pendiri negara Indonesia. Dasar hukum pernyataan tersebut antara lain :

  1. Undang-undang nomor 24 Tahun 2009tentangBendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958TentangBendera Kebangsaan Republik Indonesia.
  3. Pasal 35 UUD NRI Tahun 1945 “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.

Pembahasan:

Semangat dan komitmen kebangsaan untuk tetap memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dihimpun dari perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Wujud dari semangat ini antara lain  kesepakatan bahwa Pancasila adalah dasar negara, Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan, bendera merah putih adalah bendera negara, dan Garuda Pancasila adalah simbol negara.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang dasar hukum negara, pada: yomemimo.com/tugas/6276918

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22