Tahapan ketiga yang diuraikan dalam Undang-undang No 7 tahun 2012

Berikut ini adalah pertanyaan dari shirosenpai pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tahapan ketiga yang diuraikan dalam Undang-undang No 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh army4163 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21