Berikut ini adalah pertanyaan dari shirosenpai pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tahapan ketiga yang diuraikan dalam Undang-undang No 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial mengatur mengenai Penanganan Konflik Sosial yang dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pascakonflik.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh army4163 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Jun 21