1. Jelaskan menurut saudara tentang pengisian kekosongan hukum di Indonesia! 2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari putraraharja7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan menurut saudara tentang pengisian kekosongan hukum di Indonesia!2. Jelaskan yang saudara ketahui mengenai kodifikasi hukum di Indonesia!
3. Berikan contoh kasus terupdate yang berhubungan dengan asas legalitas hukum!
4. Jelaskan yang saudara ketahui yang dimaksud dengan hukum formil dan berlakunya disuatu Negara!
5. Jelaskan menurut saudara tentang sistematika hukum perdata!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1.

2. Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu : Hukum tertulis (statute law = written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

3.

4.

5. Sistematika Hukum Perdata didalam KUH Perdata dapat dilihat berdasar KUH Perdata (BW) Indonesia yang terdiri atad 4 buku, yaitu: Buku I, Perihal Orang (van persoonen), memuat hukum perorangan dan kekeluargaan. Buku II, Perihal Benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh septianianisa357 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21