Berikut ini adalah pertanyaan dari nazwaazzahra2340 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Ketika menggunakan Internet, Dila tidak pernah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan. Karena menurutnya ituakan menimbulkan keresahan dalam masyarakat bahkan bisa merugikan pihak lain. Dengan bertindak demikian, Dila telah menjalankan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, khususnya Pasa ... A. 31 B. 30 C. 29 D. 28
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D. 28
Penjelasan:
berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Astutihandayani016 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21