Eka selaku karyawan PT. Angin Ribut pada awalnya diberikan Pemutusan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatarmuhammad1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Eka selaku karyawan PT. Angin Ribut pada awalnya diberikan Pemutusan Hubungan Kerja. Atas tindakan tersebut Eka dan PT. Angin Ribut melaksanakan upaya penyelesaian secara bipartit. Berdasarkan kasus diatas uraikan analisis anda tentang langkah-langkah bipartit beserta langkah yang dilakukan jika bipartit telah memperoleh kesepakatan.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Eka selaku karyawan PT. Angin Ribut di awalnya diberikan Pemutusan korelasi kerja. Atas tindakan tadi Eka serta PT. Angin Ribut melaksanakan upaya penyelesaian secara bipartit. Sesuai masalah diatas analisis tentang langkah-langkah bipartit bersama langkah yang dilakukan bila bipartit sudah memperoleh konvensi artinya aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau perkumpulan pekerja/perkumpulan buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah buat konsensus.

Pembahasan:

Jika pada hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha serta pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menuntaskan perselisihan korelasi industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur menggunakan undang-undang yakni Undang-undang nomor 2 Tahun 2004 perihal Penyelesaian hubungan Industrial (UU dua/2004).

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang:

Pihak yang menangani perselisihan pada yomemimo.com/tugas/15538725

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 03 Sep 22