50. Sebutkan hal yang menjadi urusan pemerintah pusat dalam pelaksanaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari robiyansyah704 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

50. Sebutkan hal yang menjadi urusan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Politikluar negeri ini menyangkut pengangkatan pejabat diplomatik dan penunjukan warga Negara untuk menjabat dalam kancah lembaga internasional, menetapkan kebijakan dalam cangkupan luar negeri, adanya hubungan dan perjanjiandengan Negara lain serta menetapkan kebijakan – kebijakan yang terkait manca Negara.

2.Pertahanan dan keamanan

-perytahananKewenangan pemerintahpusat dalam hal pertahanan Negara yaknimelakukan upaya pendirian angkatan bersenjata, menetapkan kondisi wilayah Negara dalam keadaam tidak aman, menetapkan kebijakan untuk wamil (wajib militer) serta pelaksanaan upaya bela Negara.

-KeamananKewenangan pemerintahpusat dalam hal keamanan dapat kita lihat dari adanya pendirian dan pembentukan badan kepolisian Negara, dan penindaklanjutan golongan atau organisasi yang mengancam keamanan Negara

.3. Moneter dan FiskalKewenangan pemerintahpusat dalam mencetak dan membuat keputusanperedaran mata uang, adanya penetapan kebijakan moneter serta menjaga kendali peredaran mata uang Negara

.4. YustisiSalah satu kewenangan pemerintah pusat menyangkut yustisi dapat dilihat dari berdirinya sebuah lembaga peradilan, adanya penetapan kebijakan yang menyangkut imigrasi, pemberian grasi,amnesti,abolisis, serta merancang undang – undang dan peraturan kenegaraan dalam cangkupan nasional

5. AgamaSalah satu kewenangan pemerintah pusat yang tidak diberikan kepada pemerintah daerah yang menyangkut agama

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh primario dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21