Berikut ini adalah pertanyaan dari armizanijan95 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam upaya bela negara ditegaskan dlam unfang undang dasar terutama pada pasal 30 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung)."
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh isna220611 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21