makna keadaan berbahaya” dan “kegentingan yang memaksa” yang menjadi sebab

Berikut ini adalah pertanyaan dari elmamoreno943 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

makna keadaan berbahaya” dan “kegentingan yang memaksa” yang menjadi sebab lahirnya Perpu No.1 Tahun 2015 tentang KPK pada tahun 2015? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada saat terjadinya kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang mengganggu kinerja KPK maka perlunya pengaturan yang dibuat untuk pengisian keanggotaan sementara pimpinan demi menjaga kelangsungan dan kesinambungan upaya pemberantasan tindak korupsi. Makna keadaan berbahaya dan kegentingan yang memaksayang menjadi sebab lahirnyaPerpu No. 1 Tahun 2015tentang KPK adalah 3 orang pimpinanKomisi Pemberantas Korupsi (KPK)diberhentikan sementara dikarenakan statusnya yang menjadi tersangka tindak pidana dan mengakibatkanPimpinan KPK hanya tersisa 2 orang.

Pembahasan

Presiden membuat Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2015 menambahkan 2 pasal yaitu Pasal 33A dan 34B. Perppu No.1 Tahun 2015 ditetapkan atas perubahan Undang-undang No. 30 Tahun 2002, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 2015.

Isi Pasal tersebut adalah Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK jabatan yang kosong, dimana anggota sementara pimpinan KPK mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan pimpinan KPK, dengan batas usia maksimal 65 tahun. Anggota pimpinan KPK diganti karena diberhentikan sementara lalu diaktifkan kembali, sumpah janji dari anggota pimpinan KPK diatur dalam pasal 33 ayat 2.

Pelajari lebih lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh equivocactor dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Sep 22