Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut UU No.37 tahun 1999

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadyaningrum028 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut UU No.37 tahun 1999

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU RI Nomor 37 tahun 1999, hubungan internasional adalah kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga daerah, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hajurihjra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21