Pasal 26 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari jabraxcrew pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 26 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengaturtentang kewarganegaraan. Makna dari pasal tersebut ialah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Penjelasan:

maknanya Warga Negara Indonesia adalah

Bangsa asli dan bangsa lain yang telah disahkan sebagai WNI

tidak memandang suku ras maupun agamanya.

Maaf kalau salah..

#BelajarBersamaSpadoonKing

Jawaban:Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penjelasan:maknanya Warga Negara Indonesia adalah
Bangsa asli dan bangsa lain yang telah disahkan sebagai WNI
tidak memandang suku ras maupun agamanya.Maaf kalau salah..#BelajarBersamaSpadoonKing

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21