Berikut ini adalah pertanyaan dari hamesel pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Seorang suami memutuskan pernikahan terhadap istri . Suaminya paham bahwa talak merupakan perbuatan halal, namun dibenci Allah SWT.. Oleh karena permasalahan dalam rumah tangga dengan istrinya sudah tidak bisa dipertahankan maka terjadilah perceraian . Akan tetapi, sekalipun telah terjadi perceraian, Islam masih memberi kesempatan kepada pasangan tersebut untuk kembali dalam ikatan pernikahan jika perceraian mereka masih termasuk dalam thalaq ... .A. Ba’in
B. Raj’i
C. Khulu’
D. Sharih
E. Kinayah
B. Raj’i
C. Khulu’
D. Sharih
E. Kinayah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B. Raj'i
Penjelasan:
Rujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talaq raj'i), yakni di antara talak satu atau dua.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azzahrafasya4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Jun 21