Isi undang undang no 24 tahun 2009 tentang lambang negara,

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitiw9426 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Isi undang undang no 24 tahun 2009 tentang lambang negara, bendera,bahasa dan lagu kebangsaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini

Penjelasan:

maaf kalo salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nrazizah659 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 10 Jul 22