23. Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban

Berikut ini adalah pertanyaan dari danirahma6299 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

23. Usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.Hal ini dinyatakan dalam UUD 1945 pasal ....
c. 29 ayat 2
d. 30 ayat 1
a. 27 ayat 3
b. 28 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945).

Jawaban cepat : Pasal 27 ayat 3 / A

Penjelasan:

Jadikan jawaban tercerdas juga semangat belajar^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keishafpg dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21