Bentuk penyelenggaraan keikutsertan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrimae3814 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bentuk penyelenggaraan keikutsertan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Kewajiban Warga Negara Indonesia

Tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TotemoChan5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Jun 22