Bagaimana penerapan hukum pidana dalam pemberian hukuman pada abad 18

Berikut ini adalah pertanyaan dari akhirudin419 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana penerapan hukum pidana dalam pemberian hukuman pada abad 18

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

(a) Sanksi verbal yang berupa pemberian

nasihat baik (admonition), teguran

keras (reprimand) dan peringatan keras

(warning);

(b) Pelepasan bersyarat

(conditional

discharge);

(c) Pidana yang berhubungan dengan

status (status penalties);

(d) Sanksi ekonomi dan pidana yang

bersifat uang seperti denda harian

(economic sanction and monetary

penalties, such as fine and day fines);

(e) Perampasan

(confisaction) dan

perintah pengambil alihan

(expropriation orders);

(f) Pembayaran ganti rugi pada korban

atau perintah kompensasi lain

(restitution to the victim or a

compensation order);

(g) Pidana bersyarat/tertunda (suspended

and deferred sentence);

(h) Pidana pengawasan (probation and

judicial supervision);

(i) Perintah kerja sosial (a community

service order);

(j) Pengiriman pada pusat kehadiran

(refferel to an attendance center);

(k) Penahanan rumah (house- arrest);

(l) Pembinaan nonlembaga lain (any other

mode of non-institutional treatment);

dan

(m) Kombinasi dari tindakan-tindakan

tersebut di atas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh meidilla741 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Jul 21