NKRI menganut teori kedaulatan hukum berdasrkan pasal 1 ayat 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari idahwulan123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

NKRI menganut teori kedaulatan hukum berdasrkan pasal 1 ayat 3 uud 45

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SitiAriyani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Jun 22