Makna pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiarapralizac pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Makna pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan asas ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pokok Pikiran III (Ketiga) "Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nadifahawa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jul 21