jelaskan mengapa ada pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rendesta05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan mengapa ada pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Urusan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi - otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945

Penjelasan:

semoga bermanfaat

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardinaikanovi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21